Suku Minangkabau

Suku Minangkabau Adat Minangkabau adalah peraturan, undang-undang, atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Adat ini berlaku terutama bagi masyarakat yang tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat, tetapi juga berlaku dalam batas tertentu bagi masyarakat Minang yang merantau. adat istiadat sangat penting dalam kehidupan masyarakat seperti sistem kekerabatan mitrinial, rumah gadang, harta pusaka. masyarakat masyarakat mereka sendiri masih mengikuti adat laki-laki minang harus menikah dengan perempuan minang agar mendapat suka minang (namun memang ada beberapa yang sudah tidak mengikuti adat tersebut), adapun adat minangkabau tidak boleh nikah sesuku karna mereka menganggap masih sedarah, dan bila melanggar adat tersebut di percaya akan merusak keturunannya. Suku di Minangkabau juga beragam namun hanya ada 2 suku utama Suku Koto piliang yang Dipasang oleh datuk katumanggungan dan Suku Bodi Chaniago yang Dipasang o...