Suku Minangkabau
Suku Minangkabau
Adat Minangkabau adalah peraturan, undang-undang, atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Adat ini berlaku terutama bagi masyarakat yang tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat, tetapi juga berlaku dalam batas tertentu bagi masyarakat Minang yang merantau.
adat istiadat sangat penting dalam kehidupan masyarakat seperti sistem kekerabatan mitrinial, rumah gadang, harta pusaka. masyarakat masyarakat mereka sendiri masih mengikuti adat laki-laki minang harus menikah dengan perempuan minang agar mendapat suka minang (namun memang ada beberapa yang sudah tidak mengikuti adat tersebut), adapun adat minangkabau tidak boleh nikah sesuku karna mereka menganggap masih sedarah, dan bila melanggar adat tersebut di percaya akan merusak keturunannya.
Suku di Minangkabau juga beragam namun hanya ada 2 suku utama Suku Koto piliang yang Dipasang oleh datuk katumanggungan dan Suku Bodi Chaniago yang Dipasang oleh datuak parpatih nan sabatang. namun seiring perkembangan jaman suku suku di Minangkabau semakin berkembang hingga semakin beragam dari Suku Tanjuang, Suku Guci, Suku Simabur, Suku Sikumbang, Suku Jambak,Suku Koto, Suku Piliang, Suku Bodi, Suku Caniago, Suku Ampu, Suku Mandaliko, Suku Tampunik, Suku Panampuang, Suku Bendang, Suku Pitopang .
Minangkabau sendiri memiliki falsafah yang merupakan kolaborasi adat dan agama yang di terapkan dalam kehidupan sosial budaya minangkabau, yang berbunyi "Adat basanding syarak, syarak basanding kitabullah". Asal usul falsafah adat ini dapat ditemukan dalam legenda perkawinan antara Datuk Perpatih Nan Sebatang dan Putri Sembilan.
Falsafah ini dideklarasikan pada awal abad ke-19 melalui Piagam Bukit Marapalam. Falsafah ini berarti bahwa adat Minangkabau bersendikan atau berdasarkan agama Islam, dan agama Islam itu sendiri pada dasarnya adalah Al-Qur'an (kitabullah).
Comments
Post a Comment